Kamis, 25 September 2008

POLIGAMI: Abu Sangkan berbicara

Seputar Pertanyaan Poligami
Mon Oct 16, 2000 8:38 pm
Ass, Wr, Wb,Sdr. Yahya dan anggota milis yth,
Saya minta maaf yang sebesar-besarnya agak terlambat membahas masalahpoligami, dikarenakan banyak pertanyaan dari anggotayang lain, yang juga perlusaya jawab,.... ..termasuk masa! lah fiqh .Saya harus berhati-hati karena hal ini menyangkutpersolan hukum, dimanapendapat saya harus dikesampingkan dulu, kecuali hanyamenambahkan danmemberikan penjelasan ... Saya tidak berani berijtihadsemaunya, karena itusaya harus mencari referensi melalui kitab-kitab yangdiakui semuakalangan..saya tidak mau berpolemik dengansaudara-saudara muslim yanglainnya karena saya sudah enggan mengotori hati hanyakarena perbedaan furu', yang akhirnya menjadi adu otot yang tiadahabisnya.lihatlah sejarahsaudara-saudara kita .NU dan Muhammdiyah ..Persis VsNU ..Wahabiyahdan syi'ah, kelompok ini dan itu.Saya harus memulai dengan cara minta maaf kepada anda.marilah kitamempererat dan menghimpun kekuatan ummat dari skalakita berdua .kemudiankita kembangkan menjadi empat .sepuluh.seratus, sejutadan semilyar ..ummatyang hatinya bersih dan sa! tu ..saudara kita banyakbukan hanya sekedarslogan, walaupun berbeda pendapat ..akan tetapi rahmatAllah meliputi kita..aminUuntuk sementara kalangan, poligami begitu menjadicita-cita yangmenyenangkan dan yang lainnya justru kurang setujuterhadap poligamiterutama bagi kaum wanita. Sebenarnya bagaimana kitamemandang dan mendudukkanayat-ayat mengenai poligami teresebut.Mari kita kaji surat An Nisa' ayat 3"dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuanyatim (bilamana kamu mengawininya) ,maka kawinilahwanita-wanita (lain) yangkamu senangi : dua ,tiga atau empat. Kemudian jikakamu takut tidak akandapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja.Atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekatkepada tidak berbuat aniaya.Pada ayat diatas dinyatakan, boleh menikahi wanitadua, tiga ,atau empat ..Jika kamu tidak mampu berbuat adil ..maka kawinilahseorang saja ..Kata "adil" disini belum dijelaskan secara rinci.apakah adil dalampembagian materi atau adil dari sisi kasih sayang dancinta..Untuk mengetahui arti "adil " yang sah menurutAlqur'an adalah dijelaskanpada surat An Nisa' ayat 129 ."dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) , walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,karena itu janganlahkamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)sehingga kamu biarkan yanglain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakanperbaikan dan memeliharadiri (dari)kecurangan, maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi MahaPenyayang"Pada ayat tsb., Allah mematahkan semangat orang yangingin berpoligami dengankalimat yang tidak mungkin kita lakukan .walantastatii'uu an ta'diluubainan nisa'i walau harastum ..kalau saya terjemahkanbebas ..dan kaliantidak akan pernah mampu untuk berlaku adil terhadapwanita walaupun kamusangat menginginkannya ..dalam ayat ini terdapatkalimat taukid (penguat)seperti pada kalimat wa lan tastati'u an ta'diluu.Didalam ilmu nahwu dijelaskan, bahwa kalimat mudhori'jika didahului olehkalimat taukid bermakna " tidak mungkin /tidak akanmungkin " seperti padakalimat tastati'u didahului oleh kata LAN dan sebelumta'dilu ada kataAn . dan dikuatkan oleh kalimat harastum ada katawalau ...semuanya itumenunjukkan taukid , artinya Allah sangat melaranguntuk melakukan poligamiakan tetapi tidak diharamkan .masih bersifat anjuran /penjelasan tentangsifat manusia yang tidak akan mungkin berlakudemikian, walaupun sangatingin berlaku adil ..sebab jika akan terusdilaksanakan maka Tuhansekali-kali tidak akan mau disalahkan .oleh sebabkonflik yang akan timbuldidalam berpoligami , terutama konflik bathin yangmerupakan sifat dasarwanita, yang tidak ingin terbagi kasih sayangnya.Sifat ayat diatas hampir sama dengan sindiran orangyang bercerai .perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalahbercerai .Namun demikian, saya tidak mengatakan bahwa poligamiitu dilarang agama ,tetapi merupakan suatu peringatan yang sangat tegas.dan peringatan itumengandung penjelasan watak manusia ..yang menyebabkankemungkinan akan timbulkonflik itu sangat besar. Untuk itu ,Allah mencegahdengan kata " kalian tidakakan pernah mampu berlaku adil"Akan tetapi dikarenakan manusia itu selalu mencarialasan kebolehan didalampemenuhan nafsu syahwatnya, .maka tidak jarang orangmengatakan inilahsunnah nabi padalah kalau kita berbicara keimanan ataskalimat dan anjuranTuhan Raja kita, saya kira lebih baik kita menurutisaja apa pendapat Allahyang Maha Agung dari pada beralasan, yang menipu dirisendiri denganberdalil syariat..Persoalan ini bukan haram atau tidak nya berpoligami,akan tetapi lebihkepada tuntutan terhadap keimanan dan kedalaman moralketuhanan atau Ihsan.dimana kita sudah tidak menggubris nasihat baikdari-Nya,..... kecualikalau sudah dianggap darurat ..misalnya , istrimengizinkan untuk menikahlagi karena sebab tertentu .atau karena alasanperjuangan, sakit, suamimemiliki libido yang tinggi dll.Hal inilah yang membedakan dengan ajaran katholik,yang melarang berpoligami!!Saya akan ambil perbandingan dengan surat Al Baqarah :282-283" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamubermua'malah tidak secara tunaiuntuk waktu ditentukan , hendaklah kamu menuliskannya.dan hendaklah seorangpenulis diantara kamu menuliskannya dengan benar . danjanganlah penulisenggan menuliskanya sebagaimana Allah mengajarkannya,maka hendaklah iamenulis, dan hendaklah orang yang berhutang itumengimla'kan (apa yang akanditulis) ...Pada ayat ini terdapat kalimat perintah (amar) fak tub..maka tulislah !!pertanyaannya adalah , apakah orang yang tidakmenuliskan transaksi atauhutang piutang didalam berbisnis itu haram , karenamengabaikan kalimatperintah Allah ??? jawabannya , adalah tidak haram..akan tetapi jika kitamengabaikan perintah itu , sangat dimungkinkan untukberlaku curang, lupa,dan menimbulkan kekacauan manajemen perusahaan.yangpada akhirnyamengakibatkan keharaman juga .Sama hal dengan poligami ..jika kita nekat untukmelakukan poligami ..makatunggulah saatnya konflik-konflik akan terjadi danmengakibatkankeharaman .sehingga buruk akibatnya secara psikologis..baik hubungan suamiistri maupun kepada anak-anaknya..Dan mari kita lihat contoh atsar empat sahabat nabiyang menanggapi ayatdiatas (poligami) dengan rasa malu yang tinggi karenasudah dinyatakan"kalian tidak akan pernah mampu" , rupanya merekatidak ada yang beralasanmacam-macam untuk memenuhi nafsunya . .Berikutnya , mengenai mengawini wanita dua saudarasekaligus .dalam islamdiharamkan , karena itu terjadi pada jaman jahiliah,dan tidak pandang diaperawan atau pernah kawin.karena disitu tidakdisebutkan ..pendapat ini sayaambil dalam kitab tafsir sofwatut tafaasir , oleh AliAsh shabuni , Beirut.Didalam hadist riwayat Abu Hurairah.Diharamkan menikahi dua wanita bersaudara (kakakberadik)Menikahi anak haram ??Secara syariat Islam di bolehkan namun orang tualaki-laki digantikan olehwali hakim,Dari Aisyah telah berkata , Rasulullah Saw.telahbersabda : wanita manapunyang menikah tanpa izin walinya , maka nikahnya batal,maka jika sudahterlanjur ( sudah bersenggama) maka ia berhak atasmahar sebagai penghalal .dan jika berselisih dalam keturunan maka hakimlahsebagai wali bagi orangyang tidak mempunyai wali ..( Al hakim )

Wassalam, Wr, Wb,
#Abu Sangkan#

0 comments:

 

Simply Dini Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting