Kamis, 09 Februari 2012

Bersegera untuk taat

Al-Bukhâri telah meriwayatkan dari Anas bin Mâlik ra., beliau
Berkata :
Suatu hari aku memberi minum kepada Abû Thalhah al-Anshary,
Abû Ubaidah bin al-Jarrah, dan Ubay bin Ka’ab dari Fadhij, yaitu
perasan kurma. Kemudian ada seseorang yang datang, ia berkata,
“Sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Maka Abû Thalhah
berkata, “Wahai Anas, berdirilah dan pecahkanlah kendi itu!” Anas
berkata, “Maka aku pun berdiri mengambil tempat penumbuk bijibijian
milik kami, lalu memukul kendi itu pada bagian bawahnya,
hingga pecahlah kendi itu.”

Al-Bukhâri telah meriwayatkan dari ‘Aisyah ra., beliau berkata:
Telah sampai berita kepada kami, ketika Allah Swt. menurunkan
firman-Nya (al-Mumtahanah [60]: 10, penj.), yang memerintahkan
kaum Muslim untuk mengembalikan kepada orang-orang Musyrik
apa yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang telah
hijrah dan Allah telah menentukan hukum kepada kaum Muslim
agar mereka tidak menahan tali perkawinan dengan wanita-wanita
kafir: bahwasanya Umar telah menceraikan dua orang perempuan.

Al-Bukhâri meriwayatkan dari ‘Aisyah ra. berkata:
Semoga Allah merahmati kaum Wanita yang hijrah pertama kali,
ketika Allah menurunkan firman-Nya, “Dan hendaklah mereka
mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke kerah baju
mereka.” (TQS. an-Nûr [24]: 31). Maka kaum wanita itu
merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan
menutup kepala mereka dengannya.

Abû Dawud telah mengeluarkan hadits dari Shafiyah binti
Syaibah dari ‘Aisyah ra.:
Sesungguhnya beliau saw. menuturkan wanita Anshar, kemudian
beliau memuji mereka, dan berkata tentang mereka dengan baik.
Beliau saw. berkata, “Ketika diturunkan surat an-Nûr: 31 (tentang
kewajiban memakai penutup kepala/kerudung, penj.), maka
mereka mengambil kain sarungnya, kemudian merobeknya dan
menjadikannya sebagai kain penutup kepala (kerudung).”

Ibnu Ishak berkata, “Al-Asy’ats bin Qais telah mendatangi
Rasulullah saw. bersama delegasi dari Bani Kindah.” Az-Zuhry telah
menceritakan kepadaku bahwa al-Asy’ats bin Qais datang bersama
delapan puluh orang Bani Kindah yang berkendaraan. Kemudian
mereka masuk menemui Rasulullah saw. di Masjid beliau. Mereka
mengikat rambut mereka yang ikal dan memakai celak mata serta
memakai jubah bagus yang dilapisi sutra. Ketika mereka masuk
menemui Rasulullah saw., beliau saw. berkata kepada mereka,
“Apakah kalian sudah masuk Islam?” Mereka menjawab, “Benar.”
Rasul saw. berkata, “Kenapa sutra itu masih melekat di leher
kalian?” Az-Zuhry berkata, “Maka mereka pun merobek-robek sutra
tersebut dan melemparkannya.”

Ibnu Jarîr telah meriwayatkan dari Abû Buraidah dari
bapaknya, beliau berkata; Ketika kami sedang duduk-duduk
menikmati minuman di atas pasir, pada saat itu kami bertiga atau
berempat. Kami memiliki kendi besar dan meminum khamr karena
masih dihalalkan. Kemudian aku berdiri dan ingin menghampiri
Rasulullah saw. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau, tibatiba
turunlah ayat tentang keharaman khamr:
Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr dan judi…,
sampai akhir dua ayat yaitu:
Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Maka aku datang kepada sahabat-sahabatku (yang sedang minum
khamr) dan membacakan ayat tersebut kepada mereka sampai
pada firman Allah:
Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dia (perawi hadits) berkata, “Sebagian di antara mereka
minumannya masih ada di tangannya, sebagiannya telah diminum,
dan sebagian lagi masih ada di wadahnya.” Dia berkata,
“Sedangkan gelas minuman yang ada di bawah bibir atasnya,
seperti yang dilakukan oleh orang yang membekam (gelasnya
masih menempel di bibirnya), kemudian mereka menumpahkan
khamr yang ada pada kendi besar mereka seraya berkata, “Ya
Tuhan kami, kami telah berhenti.””

Handzalah bin Abî Amir ra. yang dimandikan oleh Malaikat
(saat syahid di medan perang) telah mendengar seruan perang
Uhud. Maka dia pun bergegas menyambut panggilan itu, dan mati
syahid dalam perang Uhud tersebut. Ibnu Ishak berkata; Rasulullah
saw. bersabda, “Sesunguhnya sahabat (Handzalah) dimandikan
oleh Malaikat, maka tanyakalah bagaimana kabar keluarganya?
Maka aku pun (Ibnu Ishak) bertanya kepada istrinya. Dia pada
malam itu adalah pengantin baru. Istrinya berkata, “Ketika
mendengar panggilan untuk berperang, suamiku keluar padahal
dalam keadaan junub.” Rasulullah saw. bersabda, “Begitulah ia
telah dimandikan oleh Malaikat.”

Ahmad telah mengeluarkan hadits dari Abû Râfi’ bin Khadîj,
beliau berkata:
Kami pada masa Nabi membajak tanah, kemudian menyewakannya
dengan (mendapat bagi hasil) sepertiga atau seperempatnya
dan makanan tertentu. Pada suatu hari datanglah kepada kami
salah seorang pamanku, ia berkata, “Rasulullah saw. telah melarang
suatu perkara yang dulu telah memberikan manfaat (duniawi) bagi
kita. Tapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya jauh lebih bermanfaat
bagi kita. Beliau telah melarang kita membajak tanah kemudian
menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat, dan
makanan tertentu. Rasulullah saw. memerintahkan pemilik tanah
agar mengolahnya atau menanaminya sendiri. Beliau tidak
menyukai penyewaan tanah dan yang selain itu.

Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2069670-bersegera-untuk-taat/#ixzz1l9twsIM5

0 comments:

 

Simply Dini Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting